TEMPO.CO, Jakarta - Zulficar Mochtar kini tak lagi menjadi anak buah dari Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Ia resmi melepaskan jabatannya sebagai Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) per hari Jumat, 17 Juli 2020.
Pengunduran diri ini menyimpan sejumlah pertanyaan. Sebab meski dalam pesan pendek yang beredar, Zulficar menulis dirinya mengundurkan diri, tapi KKP menyebut bahwa Zulficar diberhentikan.
Tempo mencoba merangkum sejumlah fakta di balik peristiwa ini, berikut di antaranya:
1. Mengundurkan Diri karena Prinsip
Sejak dua hari lalu, beredar pesan pendek dari Zulficar kepada rekan-rekannya di kementerian. Di dalamnya, Zulficar menyampaikan bahwa dirinya sudah mengajukan Surat Pengunduran Diri kepada Edhy pada Selasa, 14 Juli 2020.
Saat dikonfirmasi terkait kabar itu, dia tidak membantah. "Benar," kata Zulficar kepada Tempo, Rabu, 15 Juli 2020.
Dalam pesan ini, Zulficar menyampaikan bahwa alasan-alasan prinsip dibalik pengunduran diri ini kepada Edhy. Namun sampai hari ini, belum jelas apa alasan tersebut.
2. KKP Sebut Zulficar Diberhentikan
Di hari yang sama, KKP memberikan keterangan berbeda. Kepala Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri KKP Agung Tri Prasetyo menyatakan Zulficar bukan mengundurkan diri, melainkan diberhentikan dari jabatannya oleh Edhy.
“Diberhentikan sejak Senin (13 Juli 2020),” katanya kepada Tempo, Rabu, 15 Juli 2020. Jadwal ini juga berbeda. Sebab menurut pengakuan Zulficar, Ia mengundurkan diri pada 14 Juli 2020 dan mulai berhenti 17 Juli 2020.
3. Diberhentikan karena Peraturan Presiden
Menurut Agung, Zulficar diberhentikan karena mengacu pada Peraturan Peraturan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Berdasarkan beleid tersebut, Pasal 106 menyebutkan bahwa jabatan pimpinan tinggi madya tertentu di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam tidak dapat diisi dari kalangan non-PNS.
Agung membenarkan bahwa Zulficar bukan dari kalangan PNS. “Pak Menteri hanya melaksanakan amanat itu. Dan Pak Zulficar menerima dengan legowo,” tutur Agung.